TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Estevanus Iba (21) diamankan anggota Polsek Cakung.
Pasalnya, pemuda pengendara motor itu diketahui membawa pedang saat melintas di Jalan Raya Bekasi, Kamis (26/11/2020).
Hal ini disampaikan Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.
"Tertangkap saat anggota melakukan operasi yustisi tiga pilar Kecamatan Cakung di Jalan Raya Bekasi KM 26," kata Satria saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Pria Berjaket Ojol Rampok Minimarket, Todongkan Senjata Tajam ke Pegawai, Aksinya Terekam CCTV
Pedang panjang satu meter berikut sarung berwarna hitam itu disembunyikan Estevanus di pinggang kiri dalam baju.
Keberadaan senjata tajam terungkap karena Estevanus menunujukkan gelagat mencurigakan saat operasi yustisi protokol kesehatan.
"Dari hasil pemeriksaan anggota di lapangan, yang bersangkutan tidak memiliki izin membawa senjata tajam dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya," ujarnya.
Estevanus lalu diamankan ke Mapolsek Cakung, karena melanggar Undang-undang Darurat.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Dua Remaja Adang Truk dan Rampas Ponsel Sopir, Kini Ditangkap
Satria menuturkan, Estevanus kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait alasannya membawa dan dari mana pedang tersebut.
"Operasi yustisi kita lakukan setiap harinya bekerja sama dengan tiga pilar, dengan pihak Kecamatan dan Koramil Cakung. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 meluas," tuturnya.
(Tribunjakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Melintas di Jalan Raya Bekasi Bawa Pedang, Pengendara Motor Diamankan Anggota Polsek Cakung