News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyamar Sebagai Petugas Covid-19, Komplotan Perampok Ini Sudah 24 Kali Beraksi di Jabodetabek

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampok modus jadi petugas Covid-19 di Jakarta Barat ditangkap Rabu (25/11/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan perampok menyamar sebagai petugas Covid-19 dalam menjalankan aksinya di Jabodetabek.

Para perampok tersebut menyasar rumah-rumah yang tampak sepi.

Mereka diketahui sudah 24 kali beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, lima pelaku berinisial JF, FH, S, RH, dan MAG sudah beraksi sejak awal tahun 2020.

Baca juga: Pura-pura Beli Pulsa, Perampok Berjaket Ojol Gasak Uang Rp 15 Juta di Minimarket

Baca juga: Dua Perampok Bersenjata Tajam Beraksi di Bekasi, Gasak Uang Rp 15 Juta Dari Minimarket

Mereka telah merampok 24 rumah berbeda yang berada di kawasan Bogor, Bekasi, Jakarta dan Depok.

Dimana empat rumah yang dirampok berada di Jakarta Barat.

"Jadi kelompok ini sudah malang melintang dari tindak kejahatan."

"Dan beberapa residivis dengan kasus yang sama," ungkap Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Perampok Bawa Golok Beraksi di Minimarket, Sempat Pukul Kepala Pegawai, Aksinya Terekam CCTV

Kelompok ini merupakan kelompok rampok bermodus menyamar sebagai petugas.

Terkadang mereka menyamar sebagai petugas pengukur tanah, petugas Covid-19, petugas kelurahan, dan petugas PLN.

Biasanya mereka mengincar rumah-rumah yang sepi penghuni.

Seperti rumah yang hanya dihuni satu atau dua orang wanita.

"Apabila saat menghampiri rumah tersebut ternyata ramai maka mereka batal melancarkan aksi dan mencari rumah lain," ungkapnya.

Baca juga: Perampok Berjaket Ojol di SPBU Benoa Berhasil Ditangkap, Begini Cara Polisi Ringkus Pelaku

Baca juga: Perampok di SPBU Benoa Ternyata Pakai Pistol Mainan, Bukan Driver Ojol tapi Teknisi Perusahaan

Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Indekos di Blora, Sekeluarga Diikat, Dilakban hingga Dipukul

Tiga pelaku bertugas mengecoh pemilik rumah dengan mengajak mengobrol.

Sementara dua pelaku lainnya menyelinap dan masuk untuk mengkuras isi rumah.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Aksi mereka terbongkar polisi saat kejadian perampokan di Cengkareng viral di media sosial dan media mainstream, Kamis (12/11/2020).

Saat itu, aksi mereka terekam CCTV sekitar perumahan dan ditandai oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

(Wartakotalive/Desy Selviany)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perampok Berkedok Petugas Covid-19 Sudah 24 Kali Beraksi di Jabodebek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini