TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara motor menerabas sebuah jalan yang cornya masih basah.
Pemotor itu nekat padahal sudah ada rambu yang menunjukkan jalan belum bisa dilewati.
Ketika dimarahi, pemuda itu mengaku tak melihat adanya rambu.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Teman Termasuk Pacarnya, Dicekoki Miras dan Digilir di Beberapa Tempat
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Tetangga dan Saudara, 2 Pelaku Tokoh Masyarakat Lansia, Dilakukan Setahun
Sementara itu, oknum Satpol PP Langsa berinisial RD (35) kepergok selingkuh dengan wanita bersuami, AG (38).
Ironisnya, RD mendatangi rumah AG saat suami AG tengah pergi salat subuh.
Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Spart dengan pelat RI 1 nekat menerobos pintu Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Untungnya, mobil itu bisa segera dicegat oleh provost.
Tindakan menerobos itu ternyata merupakan aksi protes terhadap pemerintah.
Berikut berita populer regional selengkapnya:
1. Pemotor Terobos Jalan Dicor Masih Basah
Peristiwa pemotor menerobos itu terjadi di Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, pemotor itu menerabas jalan yang tengah dicor, padahal suara mesin pengaduk semen pun masih terdengar.
Pemuda berkaos merah jambu dan bercelana pendek itu akhirnya terjebak.
Roda motor matic AG 5803 TR akhirnya terjepit semen basah dan tidak bisa melaju.
Pemuda itu berusaha menarik mundur motornya namun tidak bisa.
Hingga dua pekerja pun datang membantu dan menarik motor tersebut.
Perekam video itu terdengar begitu kesal hingga mengeluarkan kata kasar sembari menegur soal rambu.
Baca juga: Kisah Nenek Rumah di Tikungan Tajam Sering Ditabrak Mobil hingga Nyaris Runtuh: Tidak Mau Pindah
Baca juga: Pasangan Mesum Ngaku Kakak Adik, Satpol PP Minta KTP Ternyata Alamatnya Beda
2. Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali
Hukuman cambuk yang diterima RD dan AG digelar pada Selasa (24/11/2020).
Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.
Adapun keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, keduanya ketahuan sleingkuh di rumah kontrakan, daerah Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.
Mereka diamankan pemuda setempat setelah waktu salat subuh.
Baca juga: AC Kamar Hotel Nyala tapi Digedor Diam Saja, Pasangan Mesum Akhirnya Ngaku: Baru Berhubungan Sekali
Baca juga: Rivat Berhasil Temukan Jejak Pria Selingkuhan Istri Lewat GPS, Lalu Membunuhnya
3. Mobil Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri
Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Hal ini dituturkan oleh Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah," katanya.
Identitas pengemudi Pajero adalah pria berinisial M.
Ia merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
(Tribunnews.com)