TRIBUNNEWS. COM, MEDAN - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengguna narkotika dan diketahui tersangka merupakan seorang anggota DPRD Labura berinisial PG (30).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan dalam temu pers di Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan sedang pesta narkoba.
Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR," terang Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Baca juga: Jenguk Istri Bupati yang Kena Corona, 3 Pejabat Aceh Malah Dugem & Pesta Narkoba Ditemani 2 Wanita
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11/2020) dinihari.
Anggota DPRD Labura tersebut sehari-hari tinggal di Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," sebut AKBP Irsan Sinuhaji.
Baca juga: Duh, Tiga Pejabat Asal Aceh Gelar Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita Penghibur di Medan
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.
Petugas pun selanjutnya mengamankan ketigasnya ke mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 7 Anggota Polisi di Medan Tertangkap Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Bersama 5 Teman Wanita
"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," sebutnya.
Lanjutnya lagi, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi Bersama Teman Wanitanya Terkait Kasus Narkoba