TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama I Wayan Kartayasa (43) diringkus polisi atas kasus pencurian, Sabtu (28/11/2020).
Ia nekat mencuri sebuah Handphone (HP) saat korbannya sedang menggelar pesta pernikahan.
Hasil curian tersebut tak dijual oleh korban, melainkan diberikan kepada anaknya.
Pelaku merupakan warga Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali.
Polsek Petang dalam kasus ini di-backup oleh Polres Badung dan Polda Bali.
Kronologinya, peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam rumah milik I Made Darma (48).
Tepatnya di Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Pemuda di Duren Sawit Tak Kapok Curi Burung Padahal Baru Bebas dari Penjara
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Siryatmaja melalui Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku merupakan warga sekitar. Berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya, Sabtu (28/11/2020) pukul 14.15 Wita," ujar Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi pada Minggu (29/11/2020).
Sebelum kejadian, korban I Made Darma menceritakan kepada pihak kepolisian.
Pada Senin (27/7/2020), ia sedang melaksanakan upacara pernikahan anaknya sekitar pukul 15.00 Wita.
Sementara barang miliknya, yakni satu HP Oppo A3s diletakkan di dalam kamar dalam kondisi sedang mengisi baterai.
Korban yang saat itu baru saja menikmati makan dan minum kopi, kembali ke kamar untuk mengambil HP miliknya.
Namun saat dicek, ternyata HP korban sudah tidak ada di tempat semula.
I Made Darma sempat menanyakan ke keluarga lainnya yang berada di rumah.
Sayangnya, tidak satu pun mengetahui keberadaan HP miliknya.
Bahkan istri korban sempat menghubungi nomor suaminya, namun tidak ada jawaban.
Mendapat informasi laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Petang langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Petang Iptu I Gusti Ngurah Subandi bersama Polres Badung.
Baca juga: Seorang Ibu di Jakarta Timur Minta Polisi Tangkap Anaknya Karena Curi Burung Tetangga
Baca juga: Anak Tega Curi Emas Ibunya Rp 115 Juta Demi Belikan Ponsel Pacar, Padahal untuk Biaya Kuliah Pelaku
Dalam penyelidikan ini Polsek Petang dan Polres Badung di-backup Polda Bali.
Hasilnya ditemukan pelaku bernama I Wayan Kartayasa (43).
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengambil handphone tersebut dengan mudah.
"Ia langsung menaruh di kantong saku celananya," tambah Iptu I Gusti Ngurah Subandi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan lainnya, HP hasil curian itu tidak dijual oleh pelaku. HP tersebut diberikan kepada anaknya.
"Hasil pencurian ini, ternyata tidak dipakai sendiri, melainkan untuk anaknya. Meskipun begitu proses hukum tetap berjalan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," tuturnya.
(Tribun-Bali.com, Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya