TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama SW (38) tega merudapaksa anak tirinya, LDR (15).
Pelaku merudapaksa anaknya berulang kali di kamar rumah saat sepi.
Saat ini korban tengah hamil empat bulan.
Pelaku merupakan warga di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan terbongkarnya peristiwa tersebut lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa,"
"Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.
Kejadian rudapaksa dilakukan sejak bulan Juli tahun 2019 lalu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi.
"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa pada Ana Kandung di Jeneponto Diancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak SD hingga SMA, Ibu Curiga: Enggak Berani Ngomong, Ada Bapak
Baca juga: Bukannya Menolong, Pacar Malah Ikut Rudapaksa Gadis Ini Bareng 4 Pria Lainnya
"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya korban tidak mampu menghalau nafsu bejatnya.
Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.
"Nafsu pelaku yang sudah tidak terkontrol langsung menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban layaknya pasangan suami-istri," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, bahkan pelaku berulang kali lampiaskan nafsu bejatnya.
"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja dikebun," tegasnya.
"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.
"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa,"
"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
(Tribun Sumsel/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hamil 4 Bulan, Remaja 15 Tahun di Mesuji Makmur Tetap Dipaksa Layani Nafsu Ayah Tiri