News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 14 Tahun Tewas Dibunuh Teman Nongkrong di Malang, Pelaku Emosi Usai Korban Pamer HP Baru

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.

Penulis: Mohammad Erwin

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Adit Pratama Remaja 14 Tahun Dibunuh Teman Nongkrong di Warung Kopi, Bermula Pamer HP Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini