"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Adit Pratama Remaja 14 Tahun Dibunuh Teman Nongkrong di Warung Kopi, Bermula Pamer HP Baru
BERITA REKOMENDASI