News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Sabu 26 Kg, Kurir Narkoba Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

"Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu 26 Kg Antar Provinsi Divonis Mati di PN Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini