News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Dihantui, Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Aceh Pilih Menyerahkan Diri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan anak di bawah umur menyerahkan diri ke Polres Simeulue sejak buron September 2020

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jadi buron sejak bulan September 2020 lalu,  Jo (28), pilih  menyerahkan diri ke Polres Simeulue.

Ia mengaku dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.

Jo  menjadi tersangka kasus pencabulan siswi SMA di Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel

Baca juga: Kisah Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Aksi Cabul Pengusaha Warnet di Kota Padang

Baca juga: Modus Dukun Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban Diperdaya : Omongannya Persis Dukun Cabul

"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.

"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Merasa tak Tenang, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini