Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jadi buron sejak bulan September 2020 lalu, Jo (28), pilih menyerahkan diri ke Polres Simeulue.
Ia mengaku dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.
Jo menjadi tersangka kasus pencabulan siswi SMA di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel
Baca juga: Kisah Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Aksi Cabul Pengusaha Warnet di Kota Padang
Baca juga: Modus Dukun Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban Diperdaya : Omongannya Persis Dukun Cabul
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.
"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Merasa tak Tenang, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri