Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - BNN Sumatera Utara meringkus seorang mantan polisi yang membawa sabu seberat 20 kg dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.
Ferry Wahyudi (31) pria yang ditangkap BNN Sumut adalah pecatan polisi asal Polda Kepri pangkat terakhir Ferry adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Saat ditanyai Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, tersangka Ferry mengaku dipecat pada tahun 2017.
"Pekerjaan sebelumnya polisi pak, dipecat karena disersi tahun 2017 selama 3 bulan. Pangkat terakhir Briptu," tuturnya.
Baca juga: Mr Black Pria Misterius Pengendali Peredaran 30 Kg Sabu di Medan, Terus Diburu Polisi
Ferry menyebutkan sebelumnya bertugas di Dispolair Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Ia bahkan mengakui sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba sebagai pemakai.
"Baru sekali kerja ini bawa sabu. Kasus narkoba dipenjara 6 bulan," tutur Ferry.
Ferry Wahyudi tercatat sebagai warga Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Bawa Sabu 26 Kg, Kurir Narkoba Divonis Hukuman Mati
Data di KTP milik Ferry masih tertera pekerjaannya sebagai Kepolisian RI.
Selain Ferry, dalam kasus ini BNN juga menangkap seorang pegawai Pertamina Refinery Unit II Dumai bernama Syafrionaldi (38) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Syafrionaldi tampak menangis tersedu-sedu sepanjang konfrensi pers yang dilaksanakan BNN Sumut. Ia pun terlihat tak kuat berdiri saat konpers berlangsung.
Pelaku lainnya adalah Bambang warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut, selain kurir, juga pemakai narkotika.