Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap pelaku di rumah temannya yang bersembuyi di kawasan Masaran.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
"Ancamannya kurungan 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pria Sragen Ini Tega Pukuli Kepala, Tak Puas Juga Bakar Motor Milik Kekasihnya
Baca tanpa iklan