Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tersangka LJ (72) yang menembak mobil Toyota Alphard hitam bernopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
LJ kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.
Polisi sudah memeriksa 6 orang saksi baik yang melihat dan mengalami langsung kejadian tersebut.
"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ," kata dia.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan senjata laras panjang.
Ada dua senjata milik LJ dan itu ada surat izinnya.
Namun, berkaitan kejadian penembakan di Solo yang terjadi kemarin siang, Polisi sudah menyita senjata api tersebut.
"Kita sita di gudang Polresta Solo, harus dilakukan kajian ulang pada izin tersangka LJ terkait kepemilikan senjata api," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tapi titik berat pemriksaan kita pada tindak pidana yang dilakukan," paparnya.
LJ dijerat dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP berkaitan percobaan pembunuhan.
Kronologis Penembakan
Sebelumnya mobil Toyota Alpard AD 8945 JP menjadi sasaran penembakan di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Mobil tersebut merupakan milik seorang pengusaha tekstil di Solo berinisial I (72).
Baca juga: Mobil Pengusaha di Solo Diberondong Peluru, Diduga Terkait Rebutan Harta