TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kronologi polisi akhirnya temukan mayat MA (30), wanita yang diracun selingkuhannya dan dikubur di fondasi rumah.
Setelah 4 bulan menghilang, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan FA (38).
Rupanya, pembunuhan MA terbongkar berkat adanya laporan kasus perzinaan.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30), warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, yang dikubur di pondasi rumah.
MA diduga dibunuh seorang pria berinisial FA (38) yang merupakan selingkuhannya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.
Polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu namun, polisi kesulitan menemukan MA.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Kebun Salak 7 Tahun Lalu Terungkap, Korban Dibunuh Kekasihnya karena Cemburu
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Apalagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA.
Akhirnya, polisi membuat laporan terkait kehilangan MA.
"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Mataram 16 Kali Bobol Brankas untuk Beli Sabu, Kini Ditangkap Polisi
Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.
Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.
FA mengubur jenazah MA di bawah pondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.
Misteri hilangnya MA sejak empat bulan lalu pun terungkap.
Polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tewas 5 Menit setelah Diracun
Ditemukannya mayat wanita di bawah fondasi rumah menggegerkan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat / NTB.
Wanita yang belakangan diketahui dibunuh selingkuhannya dengan cara diracun.
Menurut penuturan pelaku, hanya butuh waktu 5 menit hingga korban MA (30) kehilangan nyawanya.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan hingga penemuan jenazah.
Baca juga: Sakit Hati Diputuskan di Depan Orang Tuanya, Pria Nekat Minum Racun di Rumah Pujaan Hatinya
Baca juga: Kesal Dihalangi Nikah, Adik Bunuh Kakak & Kubur Mayat di Lantai Kontrakan, Pembunuhan Lain Terungkap
Kasus pembunuhan MA (30) warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, oleh selingkuhannya FA (38) dan dikubur di bawah fondasi menggegerkan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.
Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.
Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Pembunuhan Wanita yang Dikubur di Fondasi Rumah Terungkap Gara-gara Laporan Perzinaan, Polisi Curiga