News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Banggai Laut Ingin Perubahan Berdasarkan Hasil Survei MSI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia.

“Popularitas Wenny dan Tuty Hamid sudah diatas 90 persen. Khusus untuk Tuty Hamid, dia yang paling disukai,” kata Samsul, pada pemaparan hasil survei Pilkada Balut, di Hotel Banggai, Banggai Laut, Kamis (4/12/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada, Kabareskrim dan Jam Pidum Merapat ke Bawaslu Pemantau Pemilu

Survei ini juga memotret penilaian masyarakat terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut.

“Sebanyak 48.6% cukup/sangat puas atas kerja Wenny Bukamo sebagai Bupati. Sebaliknya, sebesar 58.2% cukup/sangat puas terhadap kinerja Wakil Bupati Tuty Hamid. Ini artinya tingkat kepuasan terhadap Wakil Bupati masih lebih baik di banding Bupatinya,” jelas mantan Koordinator Wilayah Sultra LSI Denny JA ini.

Terkait keinginan dan tidak ingin memilih kembali petahana. Data survei menunjukan warga yang tidak ingin Bupati Wenny Bukamo terpilih kembali relatif lebih banyak.

“Warga yang ingin memilih incumbent Wenny Bukamo hanya 20%, berbanding terbalik dengan yang tidak ingin sebanyak 34.9%,” tandasnya.

Lebih jauh, Samsul menjelaskan alasan masyarakat yang ingin dan tidak ingin incumbent terpilih kembali.

“Untuk yang tidak menginginkan kembali, sebanyak 40.8% menilai Wenny Bukamo tidak mampu menyelasaikan masalah yang ada di Balut dan 37.5% karena faktor kepribadian Wenny Bukamo (tidak jujur, tidak bersih dari korupsi dll),” jelas Samsul.

Terkait berapa banyak warga Balut yang mengetahui dan akan ikut serta memilih pada 9 Desember nanti.

“Sebanyak 85.3% masyarakat Banggai Laut tahu jadwal pemilihan. Dari mereka yang tahu, 90.6 persen mengaku akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Media Survei Indonesia atau disingkat MSI merupakan lembaga survei yang didirikan di Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 1, tertanggal 22 Februari 2012 dan SK Kemenkumham No. AHU-29207.AH.01.01. Tahun 2012.

MSI telah terdaftar di KPU Pusat sejak tahun 2014, dengan nomor: 013/LS-LHC/KPU-RI/II/2014. MSI juga terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga survei pemilihan tahun 2020.
MSI tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini