News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Gara-gara Bisnis, Istri Pelaku Ternyata Adik Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan bagian Mobil Toyota Alphard yang bolong karena tertembak di Jalan Monginsidi Solo, Rabu (2/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Motif sementara penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP milik pengusaha tekstil di Solo terungkap.

Pelaku diduga nekat beraksi karena masalah bisnis.

Pelaku dan korban ternyata juga masih memiliki hubungan saudara.

Istri pelaku merupakan adik dari korban.

"Sementara ini motif adalah bisnis. Dan masih kita dalami. Penyidikan masih terus berlanjut. Di lapangan juga terus kita kembangkan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).

Mobil Toyota Alphard itu adalah milik seorang pengusaha tekstil asal Solo berinsial I (72).

Baca juga: Pelaku Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Ngaku ke Polisi Sebagai Pedagang, Bukan Pengusaha

Baca juga: Pelaku Penembakan Bersama Istrinya Sempat Menumpang di Mobil Korban

Baca juga: Kasus Penembakan Crazy Rich di Solo Terungkap, Motifnya Karena Bisnis

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan bagian Mobil Toyota Alphard yang bolong karena tertembak di Jalan Monginsidi Solo, Rabu (2/11/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Mobil itu ditembaki pelaku LJ sebanyak delapan kali di Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/12/2020) siang.

Menurutnya, pelaku dengan korban saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.

Sebab, istri pelaku adalah adik dari korban.

"Jadi untuk istri pelaku merupakan adik dari pada korban," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, pelaku penembakan ini tidak memiliki riwayat atau catatan kriminal di kepolisian.

Saat ini, pelaku LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 338, 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP di mana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade.

(Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Motif Pelaku Penembakan Mobil Alphard di Solo karena Masalah Bisnis"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini