TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN -- Bermoduskan menggunakan resep palsu 10 orang pengedar obat-obatan ini berhasil mendapatkan sejumlah obat terlarang dari apotek.
Namun mereka akhirnya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Sragen selama dua bulan terakhir Oktober-November 2020.
Sepuluh tersangka yang masih muda ini di antaranya Yusman Ayis (23) warga Masaran, Sragen, Erwin Satriawan (25) warga Dawangan, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen.
Fuad Rosyidi (22), Rizal Dwi Saputro (19) dan Adi Bagas, ketiganya warga Karangjati Bonan, Masaran, Sragen. Selanjutnya Lanjar Adi Widodo (28) warga Kadisono, Trombol, Mondokan, Sragen.
Baca juga: Masih Diperiksa, Rilis Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Akan Digelar Besok
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba demi Biaya Nikahi Pacar, Pria Ini Akhirnya Akad Nikah di Kantor Polisi
Baca juga: Anak Usaha Jasa Marga Langsung PHK Karyawan yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Darko Nugroho (35) warga Tengaran, Kabupaten Semarang, Sasongko (41) warga Gemolong, Sragen, Bagas Prasetyo (21) warga Miri, Celep, Kedawung dan Agustinus A. Labamasan (41) warga Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan para pelaku ini menggunakan modus dengan sengaja memalsukan resep dari dokter dan membelinya secara online.
"Selama Oktober-November, total ada delapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 10 orang," kata Ardi.
Setelah membeli secara online, barang dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi. Para pelaku, mendapatkan obat terlarang ini dari apotek di Sragen dan Solo.
Ardi mengatakan di Sragen memang tidak banyak berdiri tempat hiburan, transaksi narkoba biasa dilakukan di rumah warga atau hotel.
Jelang tahun baru ini Ardi mengatakan memang menjadi perhatian pihaknya.
Babinkamtibmas di masing-masing polsek akan di maksimalkan untuk memantau situasi
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan IDI dan pengelola apotek di Sragen.
IDI perlu menjelaskan contoh resep dokter yang asli.
Nanti akan kami cek secara acak apakah ada apotek yang menerima resep dokter palsu," kata Kapolres.
Lima kasus diungkap polisi sepanjang Oktober, terdiri atas kasus penyalahgunaan 1,49 gram sabu-sabu, 1.070 butir obat terlarang dan uang Rp239.000 dengan tersangka tujuh orang.
Sementara pada November, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 1.300 butir obat terlarang dan uang Rp920.000 dengan tiga tersangka.
Nama terakhir ditangkap di kamar Hotel Sukowati di Nglorog, Sragen, pada (1/10/2020) lalu.
Polisi mendapati barang bukti berupa 0,83 gram sabu-sabu. (Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Palsukan Resep Dokter, 10 Pengedar Ini Beli Obat Terlarang di Apotek Solo dan Sragen