TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ivan di Makassar melakukan penganiyaan terhadap mantan pacarnya sendiri.
Pelaku menggigit tangan dan merampas ponsel milik mantan pacarnya, CRA (25).
Korban merupakan seorang mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Tamalanrea.
Aksi perampasan ponsel itu terjadi saat CRA berdiri di tepi Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu kemarin.
Ivan yang menghampiri CRA menggunakan motor, langsung menarik ponsel sang mantan.
Namun, upayanya membawa kabur ponsel itu tak mudah lantaran genggaman CRA yang kuat.
Tangan CRA pun digigit Ivan dan ponsel yang diincarnya berhasil digenggam.
Saat hendak tancap gas, CRA menarik jaket Ivan.
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, Pria Ini Tewas Dibunuh Ibu dan Kakak Korban, Mereka Lolos dari Jeratan Pidana
Baca juga: Gara-gara Sawah, Seorang Pria Aniaya Kakek 80 Tahun Pakai Parang, Pelaku Lalu Menyerahkan diri
Wanita kelahiran Jakarta 1995 itu pun terseret.
"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020) malam.
Akibat perbuatannya, Ivan diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea atas laporan kasus perampasan dan pencurian.
Ivan ditangkap saat berada di rumahnya, beberapa jam setelah CRA melaporkan kejadian itu.
"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.
Kini Ivan mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Pacar