News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Diputus, Pria di Makassar Rampas Ponsel Mantan Pacar hingga Gigit Tangan Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya. Aksi nekat itu dilakukan I, warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

TRIBUNNEWS.COM-  Tak terima diputus, seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya.

Pelaku menggigit tangan korban.

Bahkan korban sampai terseret sepeda motor saat hendak mengambil kembali ponselnya.

Seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya.

Aksi nekat itu dilakukan I, warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Ia merampas ponsel mantan kekasihnya, CRA (25), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Tamalanrea.

Aksi perampasan ponsel itu terjadi saat CRA berdiri di tepi Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu kemarin.

Ivan yang menghampiri CRA menggunakan motor, langsung menarik ponsel sang mantan.

Namun, upayanya membawa kabur ponsel itu tak mudah lantaran genggaman CRA yang kuat.

Tangan CRA pun digigit Ivan dan ponsel yang diincarnya berhasil digenggam.

Baca juga: Kabur setelah Bunuh Sepupu, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Sembunyi di Kebun Karet

Baca juga: Tak Puas Curi Uang, Charger Termometer Juga Diembat, Maling Masuk Lewat Plafon Bangunan TK

Saat hendak tancap gas, CRA menarik jaket Ivan.

Wanita kelahiran Jakarta 1995 itu pun terseret.

"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020) malam.

Akibat perbuatannya, Ivan diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea atas laporan kasus perampasan dan pencurian.

Ivan ditangkap saat berada di rumahnya, beberapa jam setelah CRA melaporkan kejadian itu.

"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.

Kini Ivan mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini