TRIBUNNEWS.COM- Seorang oknum pejabat Pemkab Sijunjung digerebek sedang asyik main judi saat jam dinas.
Pelaku berinisial AW (55) ditangkap bersama stafnya yakni TW (51), JY (37), dan MS (40).
Aksi judi tersebut bahkan dilakukan di kantornya.
Diketahui, AW merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Sijunjung.
Mereka ditangkap di Basement Kantor Bagian Umum Komplek Kantor Bupati Sijunjung, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.
"Benar, kemarin kita tangkap empat orang pegawai Pemkab Sijunjung bermain judi di lingkungan kantornya," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
"Salah satunya adalah oknum pejabat kabag umum," sambungnya.
Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual
Baca juga: Kepala Minimarket Nekat Bakar Toko Gara-gara Uang Setoran Rp 32 Juta Habis Dipakai Judi Online
Baca juga: Uang Rp 32 Juta Ludes Dipakai Main Judi, Kepala Minimarket Nekat Bakar Toko Untuk Hilangkan Jejak
Diceritakan Abdul, mereka ditangkap setelah adanya informasi dari sejumlah masyarakat yang berselewaran di lokasi tersebut sering dibuat untuk bermain judi.
Mendapat informasi itu, polisi langsung ke lokasi kejadian.
Dan benar saja, saat digerebek mereka sedang asik bermain judi jenis kartu ceki koa dengan taruhan uang.
Saat itu, mereka tak bisa berkutik dan mengakui bermain judi dengan taruhan uang.
Selain mengamankan keempat pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa kartu ceki dan uang taruhan Rp 200.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempatnya dibawa ke Mapolres Sijunjung.
"Saat ini mereka sedang kita periksa secara intensif," ungkapnya.