Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda bernama Agus Arifin dan Ali Firmansyah ditangkap polisi saat hendak berpesta sabu.
Pesta sabu akan dilakukan saat menghadiri acara hajatan di rumah tetangganya pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku mengaku memakai barang haram tersebut untuk menambah stamina.
Dua sahabat asal Bulak Banteng tersebut dicokok anggota Reskrim Polsek Benowo saat melintas di Jalan Tenggumung Wetan IV, Surabaya.
Tersangka Agus saat itu mengajak Ali pesta sabu-sabu. Mendapat ajakan tersebut, Ali setuju dan bersedia. Keduanya lalu berangkat berboncengan motor membeli sabu di Jalan Wonokosumo VIII. Ali lalu menyerahkan uang ke IW yang berstatus buron.
Setelah terbeli dua poket barang haram tersebut dari tangan Ali diserahkan ke Agus. Keduanya bermaksud pulang untuk melakukan pesta sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bila kedua tersangka hendak pesta sabu.
Polisi lalu menyanggong tersangka di Jalan Tenggumung Wetan IV, Surabaya.
Baca juga: Jadi Perantara Transaksi Sabu Puluhan Kilogram, M Yani Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Pasangan Suami Istri jadi Bandar Sabu, Digerebek saat Kemas Narkoba, Beraksi untuk Penuhi Kebutuhan
Nah, sekitar pukul 01.00 kedua tersangka dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan. Tersangka, sempat mengelak dan mengaku tidak membawa sabu. Namun setelah ditemukan barang bukti dua poket sabu, tersangka pasrah.
"Dua poket sabu 0,48 gram ditemukan dari genggaman tangan kiri Agus Arifin," kata Jumeno, Kamis, (10/12/2020).
Dijelaskan Jumeno, kedua tersangka membeli dua poket sabu dengan cara patungan. Masing-masing Rp 100 ribu.
"Keduanya pemakai. Mereka baru pulang transaksi dan mencari tempat pesta sabu," terangnya.
Sementara itu tersangka Ali Firmansyah dan Agus Arifin mengaku memakai sabu belum ada setahun.
"Makai sabu untuk menambah stamina badan pak," ujar Ali dan Agus di hadapan penyidik.
Agus sendiri sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara Ali belum bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dicokok Polisi Saat akan Pesta Sabu, Dua Sekawan Akui Untuk Tambah Stamina