Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan cagub Sumatera Barat Mulyadi tak memenuhi pemeriksaan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu curi start kampanye pada hari ini, Kamis (10/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan penyidik nantinya tetap akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum datang dia sampai sore ini jam 17.00 WIB, penyidik tetap akan mengirim berkas perkara ke Jaksa," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Setelah itu, kata Andi Rian, penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang dialamatkan kepada Mulyadi.
"Selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Sumatera Barat 2020 Data KPU: Mahyeldi-Audy Unggul
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020,
Mulyadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tak Bisa Nyoblos, Ini Loh Alasannya
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.