News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Sulbar Tangkap TKW Jumiati Setelah Buron 3 Tahun, DPO Kasus Korupsi Simpan Pinjam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Intelijen Kejaksaana Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang DPO kasus korupsi simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi, Kamis (10/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Jumiati Binti Tandi, DPO kasus korupsi simpan pinjam, Kamis (10/12/2020).

Jumiati langsung dijemput tim intelijen Kejati Sulbar setelah diketahui baru saja pulang menjadi TKW di Dubai.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menuturkan DPO Jumiati berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh tahun.

Jumiati dijemput di rumahnya Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

"Terpidana saat tidur langsung tim Intelijen Kejati menjemputnya tanpa ada perlawanan," katanya.

Ia menyebutkan, Kejati Sulbar dalam kurun tiga bulan diketahui sudah mengamankan 11 DPO.

Baca juga: Buron 14 Tahun, DPO Teroris dan Aset Berharga JI Upik Lawanga Berhasil Ditangkap Densus 88

"Sudah 10 DPO sudah kami sikat dan barusan ditambah satu orang lagi kami tangkap di Polman, dan total kami sudah amankan sudah 11 DPO untuk tahun 2020," tuturnya.

Dia mengaku kepulangan Jumiati ke Indonesia rupanya terpantau oleh tim intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (facebook).

Terpidana kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana berada di Wonomulyo, Kabupaten Polman.

"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," ujarnya.

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana.

Saat ini terpidana langsung dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017., dengan Amar Putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Buron 7 Tahun, TKW Asal Polman Dijemput Intelijen Kejati Sulbar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini