Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tidak seperti umumnya, sepasang kekasih Lingga Gigih Prakoso dan Hilda Agustin Dwi Purnami harus menjalani akad nikah di kantor polisi, Jumat (11/12/2020).
Meski menikah di tempat yang tidak umum hari ini, namun tetap menjadi moment paling membahagiakan keduanya yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun ini.
Pernikahan terpaksa dilakukan di kantor polisi setelah mempelai pria tersandung kasus tindak pidana kekerasan, sehingga menjadikan tahanan kejaksaan.
Acara pernikahan yang sakral itu digelar di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota, Jalan Kompol Sunaryo no 17, Kota Madiun.
Tampak juga hadir di lokasi, Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga: TPS Unik Meriahkan Pilkada 2020, Tema Hello Kitty hingga Pakai Baju Bertuliskan Bukan Tahanan KPK
"Jadi awalnya dari pihak keluarga tersangka ini memohon ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Tersangka ini tahanan kejaksaan, sudah kami limpahkam ke kejaksaan, masih dalam proses," kata Fatah, saat dikonfirmasi.
Fatah mengatakan, setelah Polres Madiun Kota berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, akhirnya Gigih diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan tunangannya.
Acara akad nikah digelar sangat sederhana dengan dihadiri dua orang saksi dan dua oang perwakilan keluarga.
Mempelai pria mengenakan setelan jas warna hitam, sedangkan mempelai wanita mengenakan baju gamis berwarna putih.
"Pernikahan adalah sesuatu yang baik.
Baca juga: Pendukung Histeris Sambut Rizieq Shihab, Baju Gamis Putih Pimpinan FPI Ditarik-tarik
Jadi kami memberikan izin, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan.
Kami yang menyediakan lokasinya, di mushola," katanya.
Usai akad nikah selesai, Gigih yang masih berstatus sebagai tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, Gigih merupakan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama. Pemuda ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancamn hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sang Pria Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan, Pasangan Muda Ini Menikah di Polres Madiun Kota