News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Murid Laki-laki Dicabuli Oknum Pak Guru di Ruang Kelas, Iming-iming Dipinjami HP dan Uang Jajan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya.

TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya sembilan siswa laki-laki dicabuli oleh oknum guru mereka.

Guru di Kabupaten Cianjur itu berinisial DD (44).

Dalam melakukan aksi bejatnya, DD mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam akan memberikan nilai jelek jika korbannya bercerita kepada orangtuanya.

Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Siswa dengan Ancaman Nilai Jelek, Dilakukan di Ruang Kelas

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, kepada wartawan saat ekspose perkara di Mapolres, Senin (14/12/2020).

"Rata-rata usai korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," sambungnya.

Pelaku ini, sambung Anton, sudah melakukan aksinya sejak 2018 sampai dengan 2019.

Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung Dua Kali, Ibu Malah Ikut Aniaya Putrinya: Perut Diurut agar Keguguran

“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ujarnya.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini