TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang oknum polisi mengaku membawa jenis sabu untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.
Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kesan Iyut Bing Slamet Pertama Kali Pakai Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kini Ingin Sembuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Christianto akhirnya menuntut oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutannya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore menyampaikan, perbuatan terdakwa Indra Jaya Saragih bersama ketiga temannya, bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.
Baca juga: Seorang Pria Sembunyikan Sabu di Dalam Alat Pancing yang Dimodifikasi, Pelaku Potong Bagian Gagang
"Menuntut terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 2 Miliar dengan Subsidair 6 bilang kurungan," cetus Jaksa.
Sementara, ketiga teman oknum Polsek Dolok Pardamean itu; Alfian mendapat tuntutan 5 tahun penjara, Dicky Atmaja dan Halomoan dituntut pidana 8 tahun penjara. Adapun denda ketiganya masih sama dengan denda Indra Jaya Saragih.
Indra sendiri dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu
"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia. Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," ujar Indra dengan nada terbata-bata.
Dalam kasus ini, Indra Jaya Saragih bersama dengan tiga rekan sabahatnya itu, diamankan pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.
Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari.
Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Fifi Siregar pun menunda sidang sepekan ke depan dalam agenda putusan.
Jaksa Sebut Sabu Mau Dipakai Bersama Anggota Polri Lainnya.
Seusai sidang, JPU Christianto menyampaikan lebih mendetail pertimbangan tuntutan terhadap oknum polisi Indra Jaya Saragih adalah hanya sebagai pemakai. Indra rencananya akan memakai sabu bersama Anggota Polri lainnya di Siantar Hotel.
"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa barang mau dipakai di Siantar Hotel. Mau digunakan, bukan untuk dijualbelikan. Mau dipakai untuk kawan kawan polisi lainnya, itu sesuai pengakuan terdakwa, ya," ujar Christianto.
Adapun dugaan setelah penangkapan, Indra berencana mengonsumsi sabu bersama tiga polisi. Ketiganya, ujar Christianto sudah ditindak Polda Sumut.
Sementara itu, Christianto menyebut Alfian dituntut paling ringan lantaran sekadar menemani Indra. Sementara sabu sendiri diperoleh dari Dicky Atmaja dan Halomoan, sehingga tuntutan kedua nama terakhir paling berat.
"Ini pertimbangannya ya. Sama sama kita tahu dalam fakta persidangan," ujar Christianto
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Mengaku Sabu Miliknya Mau Dipakai Bersama Polisi Lainnya