TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Solihin (36) nekat membunuh istrinya, Buni (30), secara sadis.
Mereka adalah warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.
Solihin buron selama berhari-hari hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Jember dan Polsek Tempurejo.
Polisi berhasil menangkap Solihin setelah gerak-geriknya meresahkan warga.
Ia kerap berkeliaran di wilayah setempat dan tidur di depan warung atau toko yang tutup.
Baca juga: Suami Bakar Diri Lalu Peluk Istri, Sempat Bertengkar di Rumah Mertua & Keluarkan Plastik Isi Bensin
Baca juga: Tidur di Emperan Toko dan Berkeliaran, Pria Ini Ternyata Buronan yang Bunuh Istri Secara Sadis
Berikut fakta selengkapnya:
1. Awal ditemukan
Dikutip dari SURYA.co.id, Buni pertama kali ditemukan sang paman pada Senin (7/12/2020) sore.
Saat itu, kakak perempuan Buni, Sami, kebingungan lantaran rumah adiknya seperti kosong.
Sami heran lantaran ia yang baru pulang dari Bali biasanya langsung dikunjungi oleh Buni dan Solihin.
Rumah Buni pun dalam kondisi digembok dan para tetangga tak mengetahui keberadaannya.
Ia meminta pamannya untuk membuka paksa rumah sang adik.
Setelah mendapati Buni dalam kondisi tewas, keluarga pun memanggil polisi.
Polisi menyita beberapa barnag bukti, di antaranya pisau dapur, pakaian dengan bercak darah, uang Rp 50.000, potongan rambut, dan puntung rokok.
Baca juga: Ditunggu Tak Datang-datang, Tetangga Kaget saat Intip Jendela Lihat Wanita Sudah Tewas Terikat
Baca juga: Detik-detik Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api Tewaskan 3 Orang, 2 Anggota Polisi Terjepit Gerbong
2. Kronologi
Dikutip Tribunnews.com dari SURYA.co.id, Solihin mengungkapkan, ia sempat bertengkar dengan istrinya pada Senin (7/12/2020) lalu.
Sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya cekcok tentang niatan kakak ipar untuk menikah siri.
Solihin bercerita pada Buni, bahwa kakak iparnya ingin menikah secara siri.
Ia menyarankan kepada sang istri agar kakak iparnya menikah resmi atau sah secara negara.
Saran itu membuat Buni naik pitam dan memukul Solihin.
Mendapat pukulan dari istrinya, Solihin sempat pingsan.
Buni yang mendapati suaminya pingsan tetap diam di kamar menunggu suaminya siuman.
Setelah Solihin siuman, keduanya kembali cekcok.
Buni hendak memukul Solihin namun berhasil ditepis hingga keduanya saling pukul.
Saking emosinya, Solihin melihat celurit di bawah meja dan langsung disabetkan ke kepala sang istri.
Celurit itu terkena kepala Buni dan ia sempat lari ke ruang tamu.
Solihin kemudian mengejar istrinya dan kembali menyabetkan senjata itu sebanyak tiga kali.
Kepala Buni pun luka parah dan kembali ke kamar kemudian berguling-guling menahan sakit.
Tak sampai di situ, Solihin mengejar Buni dan memukul serta membenturkan tubuh sang istri.
Beberapa menit kemudian, Buni pun tergeletak tak bernyawa.
3. Langsung menyesal
Mendapati istrinya sudah tak bernyawa, Solihin panik dan menyadari perbuatannya.
Ia mengaku langsung minta maaf pada sang istri.
Solihin kemudian mengambil air bersih dengan ember untuk membersihkan darah di tubuh istrinya.
"Pelaku sempat membersihkan darah korban. Karenanya air di timba yang isinya perasan kain habis dipakai membersihkan darah di tubuh korban, juga kami sita."
"Pelaku juga sempat minta maaf ke jasad istrinya," ungkap Fran.
Selain itu, Solihin juga sempat menciumi jasad sang istri.
Setelahnya, Solihin kabur dan mengunci pintu rumahnya.
Baca juga: Sakit Hati Kerap Dimarahi, Suami Tega Bunuh Istri Lalu Kabur dan Berpindah-pindah Tempat
Baca juga: Kronologi Ibu Pembunuh 3 Anaknya Tewas, 3 Kali Masuk RS, Coba Bunuh Diri hingga Tak Mau Makan
4. Tidak ada niat membunuh
Dikutip Tribunnews.com dari SURYA.co.id, Solihin mengaku tidak ada rencana untuk membunuh Buni.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)