TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP menggerebek sembilan muda-mudi yang tengah pesta inex di ruang karaoke.
Padahal, ruang karaoke di Resto Wisata Wiraja, Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan, itu sudah ditutup.
Tempat karaoke yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan ini pada Senin 22 Juni 2020 lalu sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan dan dinyatakan ditutup.
Namun pada Minggu 6 Desember 2020 malam, Polres Pamekasan melakukan penangkapan sembilan muda-mudi yang kedapatan sedang pesta inex di room karaoke dan hotel Resto Wisata Wiraraja.
Baca juga: Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku hampir setiap waktu telah melakukan patroli gabungan bersama stakeholder terkait di berbagai tempat hiburan karaoke yang telah resmi ditutup.
Namun saat patroli, tak satupun ditemukan sejumlah tempat karaoke di Pamekasan beroperasi kembali.
"Kami Kecolongan, tapi kami setiap malam menjaga dan lakukan patroli," kata Kusairi kepada TribunMadura.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Nekat Residivis Bobol Rumah TNI, Akhirnya Ditembak saat Kabur
Menurutnya, penutupan yang pernah pihaknya lakukan bersama Komisi I DPRD Pamekasan itu merupakan penutupan secara permanen dan bukan bersifat simbolis.
Sebab, penutupan kala itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke di kabupaten setempat dilarang beroperasi.
"Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok," tutupnya. (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Satpol PP Kecolongan, Tempat Karaoke Wiraraja Pamekasan Sudah Ditutup Permanen Tapi Dibuka Diam-Diam