TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari-Sudibyo akan mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020.
Pihak Zaiful Bokhari-Sudibyo menduga ada politik uang di Pilkada sesuai bukti-bukti yang telah dilaporkan ke panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Zaiful Bokhari-Sudibyo, Benny Purbaya dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2020), mengatakan pihaknya menemukan dugaan praktik money politic (politik uang) setidaknya di 17 dari 24 kecamatan di Lampung Timur.
“Temuan dugaan praktik money politic telah kami laporkan ke Panwascam. Selebihnya akan kami jadikan laporan susulan atau pendukung,” ujar Benny.
Baca juga: Cabup Lampung Timur Dawam Raharjo Minta Tim Pemenangan Kawal Rekapitulasi
Alasannya melaporkan dugaan praktik money politics ini, tambahnya, karena mengotori hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya jujur dan adil.
Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjutinya sampai ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sebagai bentuk pelanggaran dan pidana pemilu.
Dengan dugaan money politics ini, katanya, kliennya sangat dirugikan.
“Bila terbukti jalankan money politics maka bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan kepala daerah,” katanya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada yang digelar KPU Lampung Timur pada hari Minggu (13/12/2020) menunjukkan, calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Dawam Rahardjo - Azwar Hadi unggul dengan 210.606 suara atau 39,65%.
Disusul nomor urut 2 Zaiful Bokhari - Sudibyo 202.519 suara atau 38,12%, dan nomor urut 1 Yusron Amirullah-Benny Kisworo meraih 118.103 suara 22,23%.
Keputusan hasil pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Lampung Timur 2020 yang dibacakan Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro dalam rapat pleno terbuka.