News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mau Bertanggungjawab Setelah Menghamili ABG, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi setelah dilaporkan menghamili anak di bawah umur.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi setelah dilaporkan menghamili anak di bawah umur.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Sebelumnya RSU dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (12/12/2020) pukul 08.30 WIB.

Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu (12/12/2020) sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

AS termakan bujuk rayu pelaku hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak bersedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (15/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini