News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi, Diduga Minta Uang Pengurusan DID

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua PPP M Raomahurmuziy disebut-sebut dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020).

Romy, panggilan mantan Ketua PPP yang sempat dijebloskan ke penjara karena korupsi tersebut, disebut meminta biaya kepengurusan dana insentif daerah (DID).

Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi didakwa Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang Rp 1 miliar kepada pegawai negeri. Yakni, kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Yoga Pratomo, jaksa KPK di persidangan.

Baca juga: Ketua KPK: Kepedulian Masyarakat Penting Agar Tak Terlibat Korupsi

Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan.

Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemberian uang ini dilakukan karena keduanya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.

Baca juga: Presiden: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. Romahurmuziy sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, dia sudah bebas menjalani hukuman.

"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.

Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp 50 miliar dan disetujui Rp 44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini