TRIBUNNEWS.COM- Seorang balita diduga dianiaya oleh tetangganya karena merusak tanaman pelaku.
Ibu dari si bocah tersebut pun tak terima dengan perlakuan pelaku.
"Saya tidak terima atas perbuatan terlapor yang telah memukul dan menampar anak saya.
Pelaku memang di lingkungan kampung terbilang sombong," kata pelapor kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Diceritakan pelapor, saat kejadian, anaknya sedang bermain di pekarangan rumah pelaku pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.00.
Lalu, oleh terlapor, disebut sudah merusak tanaman atau bunga milik terlapor.
"Ia tidak terima dan marah, langsung mendatangi korban, kemudian terlapor memukul dan menampar wajah serta kepala korban.
Baca juga: Pemerintah Minta Polisi Tindak Tegas Penganiaya Lurah Cipete Saat Razia Protokol Kesehatan
Baca juga: Dikira Punya Utang, Remaja di Matraman Diculik dan Dianiaya Remaja Lain hingga Luka Parah
Korban sudah lari sampai ke rumah, masih dikejar oleh pelaku sampai ke rumah," kata korban yang tinggal di Kecamatan Kalidoni ini.
Pelapor mengatakan bahwa setelah aksi penganiayaan ini korban menjadi syok dan trauma.
"Anak saya sangat ketakutan dan pendiam, saya laporkan bukan karena aniaya juga tetapi lihat anak saya menjadi stres dan ketakutan.
Saya melapor supaya terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.
Korban sendiri diketahui mengalami memar di bagian pipinya dan di dekat kening atas kepala memar terasa sakit.
"Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindak lanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasal yang dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo pasal 80," jelas Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Seorang Bocah Empat Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga Hanya karena Disebut Merusak Tanaman