Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur.
Kini korban tengah hamil 7 bulan.
Setelah menghamili gadis tersebut, tersangka malah tak mau bertanggung jawab.
Pelaku merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Sebelumnya RSU dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (12/12/2020) pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi
Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu (12/12/2020) sore pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.
AS termakan bujuk rayu pelaku hingga mengandung.
Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak bersedia bertanggungjawab.
"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (15/12/2020).
Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut