Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Dua preman kampung ditangkap Satreskrim Polres Indramayu setelah menodong menggunakan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu.
Dua preman itu adalah T (29) dan S (19), keduanya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku di Jalan Sawah Laut Kepuh Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kejadian malam hari ketika korban pulang dari kegiatan sehari-hari," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Hendak Pergi ke Rumah Teman, Pria Ini Tiba-tiba Ditodong Orang Tak Dikenal, Uang Rp 900 Ribu Raib
Kompol Galih Wardani menceritakan, kejadian berawal saat korban yang berjumlah 4 orang berboncengan menggunakan dua sepeda motor melintasi jalan setempat pada malam itu.
Masing-masing adalah Ade Irwan Andriansyah (27) yang berboncengan dengan Mela Santi (19) dan Rian Danu (16) dengan Rasniti (28).
Lanjut Kompol Galih Wardani, sewaktu dalam perjalanan mereka tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi: Aksi Saling Kejar & Todongkan Senjata Terjadi, 2 Laskar FPI Tewas di Tol KM 50
Ketika itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk meminta rokok kepada korban.
"Korban lalu memberikan rokok kepada pelaku, selanjutnya korban pergi namun dikejar lagi dan diberhentikan lagi oleh pelaku," ucapnya.
Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu yang ia ambil dari balik baju pada pinggang sebelah kiri.
Mengetahui, hal itu, salah satu korban berusaha merebut senjata tersebut.
Baca juga: Tunggu Teman Beli Minum, Wanita Muda Malah Ditodong Pistol oleh Polisi dan Petugas Dishub Gadungan
Korban lainnya berteriak meminta bantuan warga.
Warga pun seketika mendatangi lokasi kejadian, sedangkan kedua pelaku, lari menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Patrol.
"Karena korban merasa ketakutan, belum ada kegiatan yang menimbulkan luka," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu sepanjang 40 centimeter dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 Tahun, Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman paling lama 1 tahun, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, ia menodong korban hanya ingin meminta rokok.
"Kondisinya lagi mabuk, (pemalakukan aksi) di situ baru," ajar dia kepada Wakapolres saat dimintai keterangan. (Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Preman Kampung Minta Rokok Todong Senjata Tajam, Korban Teriak Sang Preman Kabur Dikejar Warga