TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus mutilasi di Bekasi dengan tersangka seorang remaja.
Rekonstruksi digelar di rumah A pada Rabu (16/12/2020).
Terkuak beberapa fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa pelaku A (17) nekat melakukan aksinya lantaran mengaku kesal kerap diajak berbuat asusila oleh korban, DS (24).
A mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, lanjut Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Baca juga: Dampingi Polisi Geledah Rumah Pelaku Mutilasi Donny, Ini Temuan Pak RT : Dibungkus Plastik 3 Lapis
Baca juga: Lihat Pelaku Mutilasi di Bekasi Kembali Datangi TKP, Pak RW Lemas, Tetangga Kompak Bereaksi Ini
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.
A yang dikenal sebagai manusia silver itu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.