News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Ponsel Dibuka Sang Kakak, Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Siswi Ini Terbongkar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

TRIBUNNEWS.COM, OKU TIMUR -- Satreskrim Polres OKU Timur, Sumsel membekuk seorang pemuda berinisial AH (22), diduga pria ini melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih pelajar.

AH Warga Belitang II Kabupaten OKU Timur berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan pacarnya yakni M (17).

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan perbuatan hubungan terlarang dengan pacarnya.

Hal itu ia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya.

Baca juga: Berkat Kecurigaan Tetangga, Perbuatan Bejat Kakek ke Bocah 11 Tahun Terungkap. 4 Kali Dicabuli

"Awalnya kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka Galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, Ipda Desi Anggraini, Kamis (17/12/2020).

Bersama orangtuanya, si kakak korban ini mendesak agar korban mengakui apa yang sudah mereka lakukan melihat foto tersebut.

Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan terlarang dengan tersangka.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Ruang Kelas saat Sepi, Iming-imingi Jajan & Pinjami HP

"Keluarga korban tak terima, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.

Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.

"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020.

Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi.

"Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini