News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Proyek di Indramayu, Dua Politisi Golkar Diperiksa KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar, kasus korupsi anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus Partai Golkar, Kamis (17/12/2020).

Keduanya adalah Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh. Fajar Shidik CH.

Mereka diperiksa soal dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan untuk tersangka ARM kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribuncirebon.com.

Pada Rabu (16/12/2020) kemarin, KPK diketahui juga memeriksa politikus Partai Golkar lainnya yakni, Yod Mintaraga selaku anggota DPRD Provinsi Jabar Periode 2019-2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Politikus Partai Golkar Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini