News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Residivis Kasus Narkotika, Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang palsu

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pasangan suami istri Iwan (42) dan Suwarni (43) nekat menggandakan uang palsu, dengan cara memindai uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu ke alat scanner printer, untuk kemudian dicetak.

Kedua pelaku pengedar uang palsu, diketahui residivis.

Mereka tersangkut kasus peyalahgunaan narkotika yang baru menghirup udara bebas pada Maret 2020 lalu.

Disinilah awal Iwan (42) dan Suwarni (43) terbebas dari masa hukuman, yang kemudian melangsungkan pernikahan siri.

Mereka lantas menyewa kost di kawasan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

"Keduanya residivis penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Samarinda.

Baca juga: Meski Hukuman Diperberat, KPK Tetap Soroti Pencucian Uang Wawan

Bebas pada bulan tiga kemarin (Maret). Motifnya terhimpit kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).

Ditambahkan AKP Rengga Puspo Saputro, dua pelaku yang diketahui nikah siri usai bebas ini, kegiatan penggandaan uang palsu dilakukannya di kost yang mereka sewa.

Pelaku Iwan saat ditemui mengaku, bahwa himpitan ekonomi menjadi alasan ia nekat melakukan kejahatan ini bersama istrinya.

Ia mengaku bebas bukan karena asimilasi Covid-19.

Usai bebas, ia bingung lantaran tak juga mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya.

"Nikahnya Maret, setelah bebas, kasus narkoba, makai saya. Ya, susah mas cari kerja, apalagi saya gak sekolah, selalu ditolak. Alasan itu akhirnya nekat begini (edarkan uang palsu)," kata Iwan saat ditemui, (17/12/2020).

Iwan juga mengaku hasil uang asli dari kembalian saat membeli dari warung-warung yang ia sasar, dipergunakan untuk membeli kebutuhan kesehariannya.

"Buat makan mas, beli pulsa, beli rokok, kebutuhan istri juga. Tuntutan perut mas, kalau sampeyan bayangkan, saya sudah usaha cari kerja ditolak terus, akhirnya saya ambil risiko ini," ujarnya.

Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Berita sebelumnya. Dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diamankan.

Baca juga: Billy Syahputra Hamburkan Uang untuk Hobi, Amanda Manopo Lempar Sendal: Memang Kepala Kamu Ada Tiga?

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat pukul 12.00 Wita hari ini (17/12/2020).

Dua pelaku dihadirkan dalam perkara peredaran uang, masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Sebagai Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang memastikan masyarakat harus dijamin keamanan, apalagi peredaran uang palsu ini sudah sangat meresahkan.

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 2 Pelaku Residivis Pidana Narkotika, Terhimpit Ekonomi jadi Alasan Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini