Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang warganya merayakan Ulang Tahun 2021pada penutupan tahun 31 Desember 2020 mendatang.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Orang.
Surat Edaran bernomor 202/ KPG.03.05/ HUKHAM tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (17/12).
Pelarangan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan data perkembangan terkini Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat yang menunjukkan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara signifikan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok untuk Status Medsos
Baca juga: Cerita Meggy Wulandari yang Resmikan Pernikahan Barunya, Ingin Segera Punya Anak, Pesan untuk Kiwil
Juga berdasarkan tren keterisian tempat tidur dan ICU di rumah sakit yang semakin meningkat, juga angka kematian yang meningkat pascalibur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Sangat diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat, untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021," katanya dalam surat tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka diminta kepada bupati atau walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, untuk mengambil sejumlah langkah pencegahan.
Bupati dan Wali Kota diminta membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Kemudian diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Juga melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan, berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall, dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB.
"Dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara," katanya.
Pemerintah daerah pun diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
"Dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Daud Achmad, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan akhir tahun, baik indoor maupun outdoor. Kemudian meningkatkan operasi yustisi pencegahan Covid-19.
"Mudah-mudahan lah libur akhir tahun ini tidak tidak menjadi klaster seperti liburan yang kemarin. Saya lihat tempat-tempat wisata dan hotel sudah menerapkan protokol kesehatan. Jadi kepedulian masyarakat yang mau berpiknik untuk awalnya lakukan dulu lah tes paling tidak rapid test antigen untuk melihat apakah kita ini membawa virus atau tidak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RESMI, Pemprov Jabar Bikin Surat Edaran Melarang Perayaan Tahun Baru, Jangan Jadi Klaster Baru