TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Midun (29) sudah 11 kali ditangkap atas kasus pencurian.
Residivis asal Baubau, Sulawesi Tenggara, itu terhitung sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari.
Midun diperkirakan telah menggasak barang curian dengan total nilai lebih Rp 1 miliar.
“Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang sebelas kalinya,” kata Zainal di kantornya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Sempat Merengek Minta Diantar ke Masjid, Kini Bocah 9 Tahun Ini Tewas Terlindas Bus
Zainal menceritakan, penangkapan Midun bermula ketika polisi menyelidiki tiga laporan kasus pencurian rumah mewah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi mendapat petunjuk.
Petunjuk itu dimanfaatkan Tim Panther Reskrim Polres Baubau untuk menangkap Midun di sebuah kafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam.
Midun melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi.
Sehingga, polisi mengambil tindakan menembak kaki kanan Midun.
Usai penangkapan itu, polisi meringkus tersangka lain berinisial SD yang diduga menjadi penadah barang curian Midun.
Dari sana, polisi menyita sejumlah barang curian seperti perhiasan emas seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas, dan uang tunai.
Baca juga: Petani 60 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Sawah, Ternyata Kesetrum Jebakan Tikusnya Sendiri
“Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekitar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio.
Berdasarkan data kepolisian, Midun telah melakukan pencurian sejak berusia 12 tahun.
“Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu kafe ke kafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya,” ucap Rio.
Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, barang yang dicuri Midun ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
“Ini yang tiga laporan sudah ada Rp 800 juta, masih ada lokasi di depan kodim kerugian di atas seratus juta, totalnya bisa di atas Rp 1 miliar,” ucap Reda.
Modus pencurian
Rio menceritakan modus pelaku dalam menjalankan aksi pencurian.
Awalnya, pelaku berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah.
Setelah memastikan tak ada sahutan dari dalam rumah, pelaku membobol masuk. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Baubau.
Akibat perbuatannya, Midun diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia diancam di atas lima tahun penjara.
“Tersangka (Midun) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” kata Rio
Sementara pelaku SD alias AD yang diduga penadah akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Kompas.com/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Mewah, Polisi: Pelaku Ini Belum Kapok, Sudah 11 Kali Ditangkap"