News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu Selatan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatera, Senin (21/12/20 ).

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkap perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera.

Hasilnya tiga pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera itu ditangkap pada Senin (21/12/20 ) kemarin.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku tersebut.

Mereka yakni BB, SOH warga tanjung ganti Kec. Padang Guci Kab. Kaur dan SB ( calo ) warga Ds. rantau panjang kec. Semidang Alas kab. Seluma.

"Ketiganya ditangkap kemarin (Senin, 21/12/20 ), di JL. Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan pukul 23.15 Wib. ” ungkap Sudarno dalam keterangannya, Selasa (14/12/2020). 

Baca juga: Operasi Pekat Nala 2020, Polres Bengkulu Selatan Sita 115 Liter Tuak

Sudarno menjelaskan pengungkapan bermula dari  adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan kulit harimau sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang di curigai.

Pada Senin 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan team gabungan mendapati tiga orang pengendara motor membawa dua karung.

Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatera, Senin (21/12/20 ). (Humas Polda Bengkulu)

Karung pertama berisi  tulang, sedangkan akrung kedua berisi  kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera tiger sumatra).

”Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). ” tegas Sudarno.  

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka di antaranya karung berisi tulang, karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, satu unit motor. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini