TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkap perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera.
Hasilnya tiga pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera itu ditangkap pada Senin (21/12/20 ) kemarin.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku tersebut.
Mereka yakni BB, SOH warga tanjung ganti Kec. Padang Guci Kab. Kaur dan SB ( calo ) warga Ds. rantau panjang kec. Semidang Alas kab. Seluma.
"Ketiganya ditangkap kemarin (Senin, 21/12/20 ), di JL. Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan pukul 23.15 Wib. ” ungkap Sudarno dalam keterangannya, Selasa (14/12/2020).
Baca juga: Operasi Pekat Nala 2020, Polres Bengkulu Selatan Sita 115 Liter Tuak
Sudarno menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan kulit harimau sumatera.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang di curigai.
Pada Senin 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan team gabungan mendapati tiga orang pengendara motor membawa dua karung.
Karung pertama berisi tulang, sedangkan akrung kedua berisi kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera tiger sumatra).
”Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). ” tegas Sudarno.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka di antaranya karung berisi tulang, karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, satu unit motor.