Hingga sore hari, pelaku mengetahui jika korban dicari oleh orangtuanya. Karenanya, pelaku menyuruh korban untuk pulang.
Namun saat pulang, korban tak lagi diantar oleh pelaku, sehingga korban pulang ke rumahnya berjalan kaki beberapa kilometer.
"Sesampainya di rumahnya, korban lalu menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Keluarga korban yang tak terima perbuatan tersebut lalu melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Dedi, keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Mambi.
“Polsek Mambi berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mamasa, sehingga kami turunkan tim buser untuk membantu Polsek Mambi memburu pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku disampaikan Dedi, pelaku melakukan perbuatan terhadap korban saat korban dibawa ke rumah orang tua pelaku.
Ironisnya, pelaku telah memiliki istri, namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa. Pelaku dijerat undang-udang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pria Beristri di Mamasa Nekat Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kenalan Lewat FB