Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak gorok leher ibunya menggunakan pisau.
Kini pelaku dituntut hukuman mati.
Pelaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena tak diberi uang Rp 300 ribu.
Nasrul (43) warga Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang menjadi terpidana kasus membunuh ibunya, Fatimah (63) dengan cara menggorok leher dengan menggunakan pisau dituntut dengan pidana mati.
Karena terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Demikian antara lain materi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH dan dalam sidang lanjutan kasus tersebut secara virtual dengan menggunakan aplikasi yang terkoneksi Pengadilan, Kejari Aceh Utara dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Selasa (22/12/2020) malam.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Inda Rufiedi SH sekitar pukul 21.10 sampai pukul 21.25 WIB
Diberitakan sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi menggenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35) tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8Juli 2020 lalu.
Baca juga: Ibu 2 Anak di Tulungagung Dibunuh Tetangga, Pelaku Nekat Lecehkan Jasad Korban setelah Beraksi
Baca juga: Pria Ini Nekat Gantung Diri Gara-gara Sakit Kepala Tak Kunjung Sembuh, Sudah 2 Kali Coba Bunuh Diri
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.
Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.
Dalam materi tuntutan tersebut, jaksa menguraikan hasil analisa yuridis perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap ibunya tersebut.
Jaksa juga menguraikan banyak fakta yang terungkap dalam persidangan, dari keterangan sejumlah saksi dan juga keterangan terdakwa.
“Dari fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur pasal yang didakwakan, Pasal 340 KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Yudhi.
Jaksa menguraikan, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Selain itu, korban adalah ibu kandung korban yang seharusnya dilindungi dan dihormati,” ungkap Jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrul dengan hukuman pidana mati dan dengan perintah tetap ditahan,” pinta jaksa.
Lalu Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pria Pembunuh Ibunya di Aceh Utara