TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel bersama unsur TNI, Polri menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Senin (21/12/2020).
Razia penyakit masyarakat ini rutin dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.
Dimulai sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri menggelar razia penginapan yang ada di sejumlah wilayah di Kota Palembang.
Mulai dari Jalan Dwikora, Jalan Kolonel H Burlian, hingga ke arah Jalan Soekarno Hatta.
Ketika melakukan giat razia di penginapan, aparat pun menggeledah satu persatu kamar penginapan yang berada di Jalan Dwikora Palembang.
Baca juga: Kronologi Anak Terlindas Truk yang Dikemudikan Ayahnya, Diduga Tak Terima Ketahuan Selingkuh
Saat akan dilakukan penggeledahan di salah satu kamar penginapan, aparat pun mencurigai salah satu kamar yang mana ketika dipanggil untuk keluar tak ada sautan sama sekali dari penghuni kamar.
Namun, AC kamar dalam keadaan hidup.
Aparat gabungan pun memanggil penghuni kamar untuk kooperatif terhadap petugas.
Ketika digedor hingga beberapa menit, akhirnya penghuni kamar keluar.
Baca juga: Detik-detik Anak Tewas Saat Akan Pergoki Ayah dengan Selingkuhan, Sempat Bergelantung di Truk
Namun didapati hanya ada penghuni pria yang berada dalam kamar penginapan tersebut.
Gerak gerik pria tersebut membuat kecurigaan para petugas hingga menggeledah semua isi kamar penginapan tersebut.
Saat ditarik selimut yang berada di kasur, didapati ada seorang wanita yang sedang bersembunyi dibalik selimut tersebut.
Keduanya pun tampak malu dan hanya bisa tertunduk dihadapan petugas yang melakukan razia.
Baca juga: Anak Gadis Terlindas Truk yang Dikemudikan Bapak Sendiri, Diduga Tak Terima Ketahuan Selingkuh
Selain itu juga, di meja kamar penginapan yang penuh dengan makanan dari penghuni kamar, Satpol PP mendapati adanya alat kontrasepsi yang diduga kuat digunakan kedua muda mudi itu untuk berbuat mesum.