News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terbongkar Gara-gara Uang Rp 500 Ribu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar untuk melakukan aksi penipuan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar untuk melakukan aksi penipuan.

Aksi pelaku terbongkar gara-gara uang Rp 500 ribu.

Kini pelaku berinisial SAA (43) telah ditangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan.

SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.

"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Ngaku Intel Kodam Berpangkat Mayor, TNI Gadungan Diringkus saat Mabuk, Ternyata Residivis

Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.

Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar.

"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.

Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional. Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020.

Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana. Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.

Polisi melacak alamat pemilik rekening itu dan mendapatkan alamat Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tak tahu ada yang yang masuk.

Namun, Rehana mengaku rekeningnya dipakai oleh pelaku yang merupakan temannya.

Baca juga: Tentara Gadungan Tipu Orangtua Calon Polisi, Raup Uang Rp 160 Juta

Polisi lalu menangkap SAA yang mengakui perbuatannya. SAA mengaku mendapatkan nomor ponsel korban dari media sosial.

Setelah diinterogasi, SAA mengkau telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa.

Ia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.

Belum dijelaskan berapa jumlah korban dan kerugian yang disebabkannya.

Stevanus dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.

(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terungkap gara-gara Uang Rp 500.000"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini