News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Sabu 20 Gram, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.

TRIBUNNEW.COM, DENPASAR - Ridwan Herlambang Solihin (30) hanya bisa menyesali perbuatannya.

Pengedar narkoba ini ini tertangkap saat sedang main biliar bersama barang haram jualannya.

Kini pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Andhika Nugraha, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).

Ridwan dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: 3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba

Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini ditangkap membawa sabu saat tengah bermain biliar.

Surat tuntutan itu telah dibacakan Jaksa Andhika dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jaksa menuntut terdakwa Ridwan Herlambang dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp. 1 miliar subsidair delapan bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Warga Prancis di Bali Ini Milik Tiga Pucuk Senjata Api

Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menerangkan, jaksa dalam surat tuntutan memasang dakwaan alternatif kesatu terhadap terdakwa.

Oleh karena itu, terdakwa Ridwan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menyikapi tuntutan jaksa, kami sampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis," terang Dewi Maria.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).

Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram di Jalan Pulau Moyo.

Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.

Nantinya puluhan paket sabu itu akan ditempel terdakwa sesuai perintah Zulfikar.

Tanggal 26 Juni terdakwa berangkat menempel sabu di seputaran Jalan Kebo Iwa.

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu Anugrah Ramadan (terdakwa berkas terpisah).

Keduanya pun pergi bersama menempel sabu.

Usai menempel sabu, mereka ke Jalan Taman Pancing main billiar.

Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan 19 paket sabu siap edar.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Griya Anyar, Pemogan.

Di sana kembali ditemukan 27 paket sabu.

Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 17,65 gram brutto atau 12,05 gram netto.(*).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini