Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO (Booking Order) melalu aplikasi MiChat.
RCEN sebelumnya bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali, dan saat ini sudah diproses secara pidana ditangani langsung oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat dijumpai Tribun Bali di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020).
"Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan," ujar Kapolda.
Irjen Pol Putu Jayan tegas menyatakan tidak boleh ada anggota yang melanggar hukum apalagi tindak pidana.
"Secara pidana kita sudah proses, pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani, yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota kita yang melanggar hukum apalagi tindak pidana," jelas dia.
"Itu perbuatan oknum, kecuali seluruhnya, kita tindak jika melakukan yang tidak benar, yang salah harus kita hukum," tegasnya.
Disinggung terkait pemecatan, Kapolda menuturkan bahwa hal ini sesuai proses pidana kedepan.
"Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa."
"Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, harus patuh sama itu, kan nanti ada dewan yang melakukan upaya itu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat korban MIS, Kapolda menyampaikan hal itu masih dalam pengembangan penyidik Polda Bali.
Tersangka Kasus Pemerasan
Briptu RCEN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).
RCEN dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi
Briptu RCEN yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali ini diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.
Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).
Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.
Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian.
Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.
Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.
"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12/2020)," jelas Syamsi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.
Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020.
"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.
Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.
Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka
Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.
Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolda Sebut Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus dengan Wanita Open BO Dijatuhi Sanksi Demosi