News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Anggota Brimob Polda Bali, Pria Ini Kelabui dan Curi Mobil Milik Kakak Kekasihnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti seragam Brimob Polri dan satu mobil Honda BR-V, Sabtu (26/12/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bali untuk melakukan penipuan.

Pelaku bernama Ivanko Anawaru itu nekat mencuri mobil milik kakak dari kekasihnya sendiri.

Ia telah berhasil diringkus Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Ia diketahui melakukan kasus pencurian berkedok sebagai anggota gadungan yang mengaku sebagai satuan dari Brimob Polda Bali.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana pelaku berhasil diringkus di salah satu kos-kosan Jalan Gunung Cemara, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Mengaku Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal, Aksi Tipu-tipu Stevanus Abraham Berakhir di Sel Polisi

"Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus sebagai anggota kepolisian Brimob, pelaku bernama Ivanko Anawaru."

"Dia (Ivanko) ditangkap di salah satu kos di Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (26/12/2020).

Berdasarkan laporan polisi LP-B/719/XII/2020/Bali/Resta Denpasar yang dilaporkan korban Dionesius Julianto (26) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menceritakan awal kejadian kasus pencurian yang dilakukan polisi gadungan tersebut.

Pelaku saat itu diketahui berkenalan dengan adik korban bernama Dina Elika Aprillia, dan mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Polda Bali.

Dalam perkenalan tersebut, pelaku bahkan berhasil meluluhkan hati adik korban hingga menjalin hubungan dekat atau pacaran di bulan Juni 2020.

Karena telah percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban dan adiknya pulang ke Sumbawa untuk melamar pekerjaan.

Baca juga: Ngaku Jenderal Mabes Polri, Polisi Gadungan Pasang Foto Aparat hingga Minta Ditransfer Uang

Sementara pelaku diminta untuk menjaga rumah korban, namun pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 13.30 wita, korban dan adiknya pulang ke Bali.

Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai, Blok IV, Nomor 11A, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, korban terkejut karena sudah tidak melihat mobilnya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada alias hilang.

Selanjutnya mereka masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumah sudah berantakan.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan satu mobil Honda BR-V warna Silver berplat DK 1246 DH dan mengaku telah merugi sebesar Rp 250 juta.

"Dari kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut," tambah AKBP I Wayan Jiartana.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal dari Satreskrim Polresta Denpasar pada Kamis (24/12/2020) melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Kamis pukul 14.00 wita, anggota Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus Ivanko Anawaru disalah satu tempat tinggalnya di Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca juga: Mengaku Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal, Stevanus Diringkus Polisi Usai Menipu Para Korbannya

Polisi gadungan yang berasal dari Kecamatan Kambajawa, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran petugas, sehingga ia harus dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.

Hasil pemeriksaan, pelaku tidak bekerja sebagai anggota Polri alias tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

"Pada hari Kamis (24/12/2020) pukul 14.00 wita, pelaku berhasil kita amankan. Beserta barang bukti satu mobil dan seragam Brimob Polri di kosnya."

"Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga kita tembak kedua kakinya," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 13.30 wita dirumah korban."

"Akibat kejadian itu, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP," tutup Wakapolresta Denpasar I Wayan Jiartana.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berkedok Anggota Brimob Polda Bali, Polisi Gadungan Ini Kelabui dan Curi Mobil Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini