Ketiganya panik melarikan diri menerobos gelapnya suasana malam.
Saat melarikan diri korban terpisah dari kedua rekannya hingga tanpa sengaja menabrak kawat listrik yang terpasang.
Alhasil setelah sempat dilakukan pencarian oleh kedua rekannya dan tak kunjung ditemukan, korban ditemukan pemilik kebun keesokan harinya Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh tersangka Burhanudin.
Kasus penemuan mayat itu dilaporkan kepada Kades dan Kepolisian.
Saat itu didapati tanda bekas tersetrum.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang memasang kawat setrum.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aprimico, membenarkan telah meringkus dan menetapkan pemasang kawat listrik sekaligus pemilik kebun sebagai tersangka.
"Benar, tersangka saat ini pemasang kawat setrum telah kita amankan di Malolsek Muaradua dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) patok bambu, kawat, aki, travo, baskom, dan papan dampar.
Terkait kelalaian tersangka dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dikenakan pasal 359 KUHP.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” ujar Apromico. (SP/ Alan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kawat Listrik Pengusir Babi Tewaskan Seorang Hendak Mencuri, Petani Ini Ditetapkan Tersangka