TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pria pembakar mantan pancar hingga tewas di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pelaku bernama Lulus Wahyudi (40) diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subiser 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang di rencanakan.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dibakar Sang Kekasih di Demak, Berikut Kronologinya
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kejadian tersebut.
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Istri dan Anaknya Meninggal Akibat Covid-19, Bupati Demak Terpukul, Dokter Sarankan Istirahat Total
AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).
Kronologi
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.
Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatkan diri.
Tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.