Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Rambang. (TribunSumsel.com/Ika Anggraeni)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah di Muara Enim Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan
BERITA REKOMENDASI